Ditahun 2023 Ini Pemkab Agam Alokasikan Dana Rp 2,1 miliar, Rehab Sebanyak 110 Rumah

Bantuan diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu/miskin, dengan katagori kondisi rumah kurang layak huni. Seperti bangunan rumah berata rumbio, dinding kayu, lantai tanah dan tidak memiliki kamar mandi.

“Rumah sesuai kriteria ini diprioritaskan mendapatkan bantuan untuk direhab,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pemkab Agam merehab sebanyak 389 unit Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) di daerah itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun semenjak 2020, 2021 dan 2022.

Pemkab Agam berusaha untuk memperbaiki rumah tersebut setiap tahun, sehingga tidak ada lagi rumah yang berlantai tanah, berdinding kayu dan beratap rumbia.

Dan mengupayakan untuk memperbaiki rumah itu dan Anggota DPRD setempat mengalokasi
kan dana pokok-pokok pikiran untuk perbaiki rumah tersebut,” katanya.



Pos terkait