Walikota Payakumbuh Harus Pedomani dan Jalankan Putusan Pengadilan Tipikor 1A Padang

Namun, sampai dengan saat ini dr. BAKHRIZAL belum diaktifkan kembali sebagai ASN dengan jabatan dan kedudukan semula. Menurut tanggapan Bobson Samsir Simbolon SH.C.L.A.C.P.L.C.C.M.L.C.H.C.Ht. (Advokat & Legal Auditor). Tidak di aktifkannya kembali
dr. BAKHRIZAL sebagai ASN pada Jabatan dan Kedudukan semula yaitu sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, hal tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) huruf (d) Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 dan juga merupakan ketidakpatuhan kepada Putusan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg.

Pihak yang berwenang untuk mengaktifkan kembali dr. BAKHRIZAL sudah melanggar Pasal 44 ayat (1) huruf (d) Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 dan juga tidak mematuhi Putusan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg, pihak yang berwenang tersebut yaitu Walikota Payakumbuh dan jajarannya yang terkait.

Bacaan Lainnya

Jika pelanggaran dan ketidakpatuhan tersebut dengan sengaja dilakukan terhadap dr. BAKHRIZAL, maka akan menjadi sebuah kejahatan dalam jabatan nantinya, terlebih lagi bagi pihak manapun yang tidak mematuhi Putusan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg, ada pidananya.

Untuk itu, sebagai Penasehat Hukum dari dr. BAKHRIZAL, kami menegaskan kepada Walikota Payakumbuh bersama jajarannya yang terkait agar mematuhi dan melaksanakan Pasal 44 ayat (1) huruf (d) Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 dan Putusan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg. Permohonan pengaktifan kembali yang telah disampaikan oleh klien kami dr. BAKHRIZAL, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sudah harus ditetapkan pengaktifannya kembali.

Apabilah hal tersebut tidak juga dilaksanakan, maka untuk kepentingan hukum klien kami dr. BAKHRIZAL, kami akan melakukan upaya hukum atas dugaan kejahatan dalam jabatan dan upaya hukum lainnya kepada Kementerian terkait, dan tidak tertutup kemungkinan langsung kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo.”ungkapnya.


Sumber : Bobson Samsir Simbolon, S.H, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.M.L, C.H, C.Ht
(Advokat & Legal Auditor). (Bj.R).

Pos terkait