Walikota Payakumbuh Harus Pedomani dan Jalankan Putusan Pengadilan Tipikor 1A Padang

GAYABEKASI.ID | PAYAKUMBUH, SUMBAR — Walikota Payakumbuh harus pedomani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korubsi Tipikor 1A Padang Untuk mengebalikan hak haknya untuk Memulihkan dan mengembalikan dr. BAKHRIZAL pada kedudukan semula.

Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD Covid 19 Kota Payakumbuh dengan Terdakwa dr. BAKHRIZAL telah diputus dengan Amar Putusan menyatakan dr. BAKHRIZAL tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan dr. BAKHRIZAL dari segala tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Adapun Putusan yang dimaksud ialah Putusan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) sebab pada tanggal 16 Agustus 2022 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah mencabut permohonan kasasi yang telah disampaikan.

Dengan adanya Putusan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), maka segala akibat hukum yang muncul pada saat selama dr. BAKHRIZAL ditetapkan menjadi tersangka, ditahan dan dituntut dimuka persidangan, demi hukum akibat hukum tersebut telah gugur dan tidak mengikat lagi terhadap dr. BAKHRIZAL.

Salah satu akibat hukum yang dimaksud yaitu pemberhentian sementara terhadap dr. BAKHRIZAL sejak ditahan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang mana pemberhentian sementara tersebut merujuk kepada Pasal 38 huruf (c) Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf (d) Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 maka dr. BAKHRIZAL demi hukum sudah harus diaktifkan kembali menjadi ASN dengan Jabatan dan Kedudukan semula.

Pos terkait