DPRD Kabupaten Agam, Sumbar Menggelar Rapat Paripurna

GAYABEKASI.ID | LUBUK BASUNG — DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Bupati Agam Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah. Paripurna dilaksanakan Jumat (26/8/2022) di Aula Utama.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, tapi juga dihadiri Ketua DPRD Novi Irwan. Bupati Agam tidak hadir, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, membacakan nota ranperda pada paripurna jumat itu. Rapat juga dihadiri Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.

Bacaan Lainnya

Dalam pengantar nota ranperda tersebut, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri memaparkan, pengelolaan keuangan daerah itu menyangkut terhadap keseluruhan kegiatan, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan disusun untuk menyempurnakan terhadap pengaturan pengelolaan keuangan daerah tersebut, dan sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Wabup.

Penyempurnaan tersebut, kata wabup, bertujuan untuk mengungkap permasalahan yang ditemui didaerah, sehubungan dengan pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah agar baik, yaitu; transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Ranperda pengelolaan keuangan ini ditujukan sebagai pedoman dan dasar hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Agma, sehingga, kata wabup, Pemda Agam dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal,”ungkapnya.


Pos terkait