Putusan Bebas Kadiskes Payakumbuh Dr Bakhrizal Tidak Ada Kasasi, Sudah Inkracht Vangewijes

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Saut Benhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan sebagai bukti bahwa tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan.

“Sesuai instruksi pimpinan kami tidak melakukan upaya hukum kasasi,” kata Saut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang dari dakwaan atas dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) anggaran 2020.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra, SH., pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (1/8) malam.

Dalam putusannya tuntutan Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.


Pos terkait