Putusan Bebas Kadiskes Payakumbuh Dr Bakhrizal Tidak Ada Kasasi, Sudah Inkracht Vangewijes

GAYABEKASI.ID | PAYAKUMBUH — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Bakhrizal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan atas dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 setelah tidak adanya upaya kasasi dari Kejaksaan setempat.

“Tadi pagi klien kami dr. Bakhrizal telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang juga telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda, SH., Cil bersama Zamri, SH. di Payakumbuh, Kamis.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim Tipikor Padang memutuskan Bakhrizal tidak terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Putusan tersebut dalam amarnya murni membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair.

Setelah putusan tersebut dibacakan, kata dia Kejari Payakumbuh selaku JPU diberi waktu selama 14 hari, tujuh hari untuk pikir-pikir dan tujuh hari berikutnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

“Ternyata setelah tenggang waktu dinyatakan berakhir, pihak kejaksaan tidak mempergunakan haknya untuk menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Dengan sendirinya, putusan itu telah diterima oleh kejaksaan dan telah Inkracht,” ujarnya.

Pos terkait