Majelis Hakim 1A Tipidkor Padang Vonis Bebas Dr.Bakhizal Kadinkes Payakumbuh

Lain hal disampaikan, dari hasil pantauan Tim LSM-BPKP Sumatera Barat terlihat pengunjung sidang saat berada diruang sidang merasa was-was dan cemas kalau hakim tetap mempedomani tuntutan JPU.

Namun karena memang dr. Bahkrizal tidak bersalah, Akhirnya Majelis memutus perkara dugaan korupsi APD fiktif Covid19 Dinas Kesehatan Payakumbuh yang di tuduhkan kepada dr. Bahkrizal dengan keputusan yang seadil-adilnya yaitu vonis bebas.

Bacaan Lainnya

LSM-BPKP Sumbar sebagai Sosial Kontrol berharap pada penegak hukum di NKRI ini khusus di Ranah minang ini, tidak ada lagi kasus yang diduga sengaja dipaksakan oleh oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan yang berujung di Pengadilan.

”Minang Kabau mempunyai Filosofi Adat bersandi syara’, syara’ basandi kitabullah yang masih di pahami oleh masyarakatnya.

Sehingga hal-hal yang bersifat akan mencelakai sesama masyarakatnya masih bisa membedakan hak dan yang bathil. ” ungkap Dirwaster LSM-BPKP Provinsi Sumatera Barat Rahmatsyah didampingi Wadir Zamzami Edward pasca putusan bebas.

Menurutnya, dengan putusan vonis bebas  yang diberikan kepada Terdakwa dr. Bahkrizal dapat menjadikan pembelajaran bagi JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuah.

”Jadikan ini suatu pelajaran untuk lebih konsisten dalam menjalankan tugas sebagai penuntut yang berlogo timbangan (Neraca) agar dapat mengamanahi tugas sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku di NKRI ini,” tegasnya.


Pos terkait