Majelis Hakim 1A Tipidkor Padang Vonis Bebas Dr.Bakhizal Kadinkes Payakumbuh

GAYABEKASI.ID | PADANG — Setelah sekian lama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Klas IA Padang. Akhirnya menjelis Hakim memutuskan untuk memvonis bebas Terdakwa dr. Bakhrizal, MKM dalam Dakwaan dugaan APD fiktif Covid19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Payakumbuh.
dalam persidangan, akhirnya Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dr. Bahkrizal satu tahun penjara tentang perkara dugaan Korupsi pembelian alat pelindung diri (APD) fiktif Covid19.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi sesuai Pertimbang Majelis Hakim. Maka tuntutan JPU Kejari Payakumbuh tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga majelis Hakim berkeyakinan dr. Bakhlrizal tidak bersalah, sehingga dituntut bebas pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar jam 21:20 wib.

Majelis Hakim menimbang bahwasanya dr. Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan yang di Dakwakan Jaksa Penuntut Umum.

” Sdra. dr. Bakhrizal dinyatakan tidak ada terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi. Dengan itu dibebaskan dari dakwaan penuntut umum baik Primer maupun subsider. Dan dinyatakan dr. Bakhrizal bebas dari semua tuntutan,” jelas Majelis Hakim dalam pembacaan Vonis Bebas tersebut.

Atas Kuputusan Majelis Hakim tersebut membuat suasana dalam persidangan menjadi haru dengan diiringi Isak tangis para pengikut persidangan.

”Alhamdulillah keadilan itu nyata, kami melihat wakil Tuhan di atas dunia ini ada pada Majelis Hakim dengan memberikan Vonis Bebas terhadap dr. Bakhrizal yang selama ini kami rasa telah di zolimi oleh orang-orang yang berkepentingan,” ujar mereka.

Pos terkait