Sidang Lanjutan Atas Terdakwa Kadinkes Payakumbuh dr.Beckrizal di Pangadilan Tipidkor 1A Padang Sumbar

GAYABEKASI.ID | PADANG, SUMBAR — Sekali lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh mempertontonkan kebingungannya dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa dr. Bakhrizal, MKM di Pengadilan Tipidkor Klas IA Padang, Kamis 21 Juli 2022 lalu.

Pasalnya terungkap antara dakwaan, tuntutan serta Replik yang dikemukakan oleh JPU saling bertentangan satu sama lain, sehingga menggambarkan sebuah inkonsistensi di dalam melakukan tuntutan terhadap perkara ini.

Bacaan Lainnya

” Ini memang tindakan aneh yang dilakukan jaksa penuntut umum karena memang kasus ini tidak layak untuk dinaikkan ke pengadilan, namun JPU tetap memaksakan untuk naik sehingga semua fakta-fakta persidangan tidak ada satupun yang mendukung dugaan atas tindak pidana korupsi pengadaan APD kota Payakumbuh,” ungkap Rahmatsyah Dirwaster didampingi Wadirster Zamzami Edward LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (LSM-BPKP) Provinsi Sumatera Barat pasca sidang hari lalu.

Menurutnya sungguh sangat aneh juga soal tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh tersebut. Yang mana terkesan JPU memaksakan kehendak untuk upaya mengkriminalisasi hukum terhadap dr. Bakhrizal, MKM.

Dugaan itu terpantau oleh Tim LSM BPKP Sumbar dari rangkaian alur persidangan sebelumnya dalam pembacaan tuntutan 18 Juli 2022 dan pada hari Kamis 21 Juli 2022 lalu di Pengadilan Tipidkor Klas IA Padang dalam agenda pembacaan Replik (tanggapan) Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dr. Bakhrizal atau Penasehat Hukum.

Dalam sidang agenda penuntut umum membacakaan Repliknya (tanggapan), seakan kebingungan atas Replik Pledoi dr. Bakhrizal atau Penasehat Hukum yang telah dibacakan sebelumnya pada Senin 18 Juli 2022 lalu oleh dr. Bakhrizal atau Penasehat Hukum.

” Dalam Replik yang secara tertulis lalu dibacakan didepan Majelis Hakim itu, JPU diindikasikan tidak konsisten dengan dakwaan dan tuntutannya. Bahkan, tuntutan JPU dengan Repliknya sangat jauh berbeda,” ungkap Rahmatsyah pula.

Pos terkait