Proyek Siluman Pengaspalan di Kampung Leuweng Gede di Tuding LSM Prabhu

GAYABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI – Proyek pengaspalan di Kampung Leuweng Gede desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi di duga proyek siluman tanpa papan informasi, kamis 7/7/2022.

Proyek pengaspalan jalan desa tanpa papan indormasi di lokasi tidak sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no. 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 atau no. 70 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa setiap bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek.

Bacaan Lainnya

Hendrik selaku pengawas dan konsultan ketika di konfirmasi awak media menjelaskan volume ketebalan aspal 3 cm, panjang 198 m, dan lebar 4 m.

Ketika awak media menanyakan papan proyek Hendrik tidak merespon dan kebingungan, bagaimana jika nanti hasil Core Drill kurang dari 3 cm.

Kita sesuaikan saja bagaimana hasil rillnya nanti, ujar Hendrik.

Rudiansyah Ketua LSM DPD Prabhu Indonesia Jaya saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, semestinya sebelum dan saat di mulai pekerjaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sudah memasang papan

informasi proyek, agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan masyarakat bisa mengetahui pekerjaan sekaligus bisa monitoring pekerjaan proyek tersebut.

Masalah papan informasi proyek salah satu kelengkapan dari pada kontraktor, dalam proyek ini jelas telah melanggar aturan yang telah ditentukan oleh jasa konstruksi, katanya.

Bagi pengawas PPK dan TPK dan yang berkepentingan sudah seharusnya mengingatkan kontraktor untuk memasang papan informasi proyek, dalam hal ini agar kita bisa mengetahui dari mana sumber anggarannya dan berapa jumlah anggaran, tuturnya.

Panjang berapa, lebarnya, ketebalan aspalnya, agar masyarkat dan sosial kontrol lainnya bisa mengawasi berjalannya pengaspalan tersebut, tambah Rudi.

LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi agar menindaklanjuti pekerjaan proyek siluman tersebut, tutupnya.


Penulis : Gusti suryowigatyo

Pos terkait