Pihak Adun Mancing Mencabut Laporan Polisi

GAYABEKASI.ID | KOTA BANDUNG – Berdasarkan Laporan Polisi No : LP /685 / B / VI / 2022 / SPK / SEKTOR PANYILEUKAN / POLRESTABES /POLDAJABAR, tertanggal 03 Juni 2022 yang dibuat oleh pengacara Rhamos S Panggabean, S.H., mengungkapkan kliennya berinisial PR telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan oleh rekan sekerjanya dalam tim group ADUN MANCING, rabu 22/6/2022.

Adapun kronologis singkatnya berawal dari KETUA TIM ADUN MANCING bernama PR membutuhkan suplai botol kemasan plastik yang akan dipergunakan sebagai Essence / cairan pengumpul ikan,

Bacaan Lainnya

dimana saat itu mendapatkan penawaran dari pelaku berinisial TO dapat mengadakan barang tersebut melalui temannya berinisial TT yang mengaku bekerja pada distribusi kemasan botol plastic dibandung.

Setelah terjadi kesepakatan pemesanan barang, PR mentransfer uang kepada TT sesuai instruksi dari TO sebelumnya dan dijanjikan pengiriman barang akan diterima dalam tempo 14 hari, namun

nyatanya setelah melewati waktu 14 hari barang botol plastik yang dipesannya sebanyak 20.000 pcs tidak kunjung diterima, semenjak itu klien saya PR yang telah berupaya menanyakan berulangkali perihal pemesanan barangnya, namun hanya mendapat janji janji yang tidak pernah ditepati, ujar Rhamos.

Sadar menjadi korban penipuan dan atau penggelapan masalah tersebut, karena itulah melapor ke POLSEK PENYILUEKAN karena kliennya telah dirugikan puluhan juta rupiah, jelas Rhamos.

Selanjutnya tanpa menunggu waktu yang lama, para terlapor yang berinisial TO dan TT diketahui telah ditangkap Tim Reskrim Polsek Payiliuekan ditempat yang berbeda diwilayah bandung, dimana saat

penangkapan dan dilakukannya proses pemeriksaan keduanya telah mengakui perbuatannya, sehingga saat itu juga para terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan, beber Rhamos.

Namun berselang satu minggu ditahan para tersangka telah dilepaskan, ada apa kini menjadi perhatian publik.

Pihak Adun Mancing menerangkan bahwasanya antara PR selaku korban dengan TO dan TT selaku tersangka telah terjadi perdamaian pada senin tanggal 20 juni 2022, musyawarah secara

kekeluargaan dimana para Tersangka telah mengajukan permohonan maaf dan melakukan pengembalian uang, sehingga atas dasar itu PR selaku korban dengan kebesaran hatinya mau berdamai,

sekalipun pada awalnya ia tidak lagi mengharapkan uangnya kembali, dan ingin para pelaku diproses hukum diadili untuk membuat efek jera, terang Rhamos.

Sedangkan kuasa hukum PR mejelaskan, seorang tersangka yang telah ditahan oleh Kepolisian sah sah saja dilepas dalam praktek hukum, hal ini jelas diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak

Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, perihal tentang penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan atas

kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan, oleh karenanya adalah patut dan beralasan hukum ya sesuai syarat syarat yang diatur pada peraturan kepolisian tersebut, tutup Rhamos.


Penulis : Gusti suryowigatyo

Pos terkait