Sementara itu Wadir LSM, (BPKP)
Badan Pemantau Kebijakan Publik Wilayah Sumatera Barat, Zam Zami Edwar mengomentari kasus yang menjerat para ASN di kota Payakumbuh itu, mengatakan Kalau dilihat dari regulasi yang ada seperti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 pasal 4 yang berbunyi
- Dalam melakukan langkah antisipasi penanganan dampak penularan Covid-19 sebagaimana dimaksud oleh pasal (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia Anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
- Pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan lansung pada belanja tidak terduga.
- Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menggunakan:
a.Dana dari hasil penjadwalan ulang capaan program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan normal/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Presiden juga mengirimkan intruksi yang ditujukan ke Insfektorat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, tertanggal 26 Maret 2020 pada pasal
33 B yang berbunyi :
- Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana di maksud dalam pasal 33 ayat 5 huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, dan /atau kerugian keuangan negara/Daerah, Inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
- Gubernur sebagai Wakil pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah sebagai mana dimaksud pada ayat (1)
- Pelaksanaan supervisi yang dimaksud pada ayat (2). melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.