Enam dari Sepuluh Saksi Kasus Dugaan APD Fiktif ditetapkan Menjadi Tersangka

GAYABEKASI.ID | PAYAKUMBUH, SUMBAR –Sidang kasus dugaan APD Fiktif, yang disangkakan terhadap mantan Kadis kesehatan Kota Payakumbuh,
telah menghadirkan sepuluh orang saksi di Pengadilan Tipikor Kelas I A Padang. Masing-masing saksi telah memberikan kesaksiannya didepan majelis hakim. 

Dari awal  persidangan terdakwak dr. Bahkrizal  hanya ditetapkan tersangka seorang diri. Tepat Selasa 23 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menambah enam tersangka baru. Mereka itu adalah para saksi yang telah di hadirkan pada persidengan terdakwa dr.Bahkrizal.

Bacaan Lainnya

Tidak menunggu waktu lama, rentan waktu tujuh kali persidangan Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah berhasil menjebloskan enam tersangka baru yang terlibat dalam pengadaan APD tahun 2020 yang lalu.

Tidak main-main Kejaksaan Negeri Payakumbuh lansung menahan enam tersangka tersebut.Mereka berinisial LL, VL, dr. Y, BM, FS serta KTN dan memiliki jabatan atau peran berbeda-beda dalam kasus dugaan pembelian APD fiktif.

Sekda Kota Payakumbuh, Rida Anda ketika diminta komentarnya terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap ASN nya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah sebelumnya telah berulangkali mengingatkan untuk selalu hati-hati dalam bekerja dan sesuai dengan regulasi yang  ada. Ucap rida ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Mei 2022.

“Ia juga menambahkan, terkait perkara yang sedang dihadapi anak buahnya ia meminta agar mengikuti dan mematuhi proses hukum.
Sedangkan untuk bantuan hukum, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bagian Hukum dan berkoordinasi dengan keluarga tersangka.

Pos terkait