Rumor Berkembang Tentang Dakwaan Kadinkes Payakumbuh Berbau Politik ?

Kendati demikian, seharusnya persoalan ini terlebih dahulu di pelajari, diteliti, disimpulkan, dipertimbang secara prosedur yang berlaku dalam UU di NKRI.

” Regulasi dan peraturan yang ada sewaktu covid-19 telah jelas tupoksi dan objek perkaranya tentang satgas covid-19 atau di Dinas terkait lainnya,” Tutur warga yang minta rahasiakan identitasnya itu.

Bacaan Lainnya

Sementara, team media dan warga yang peduli tentang tertipnya hukum, terus menelusuri dasar masalah dan mengawal proses jalannya persidangan. Jadi, hasil penelusuran dan investigasi, terendus kasus ini berawal mulai dari persaingan pencalonan terdakwa dr. Bhakrizal untuk menjadi Sekdakab Agam.

” Setelah itu proses dasar team kejaksaan mulai melakukan penggeledahan, dan lainnya,” ungkap sumber lagi.

Dia melanjutkan, dalam proses penyelidikan, arah dakwaan dan persidangan banyak hak-hak terdakwa yang janggal dan tidak terpenuhi. Setelah dilakukan permohonan bebera kali baru terdakwa di hadirkan dalam sidang perkara yang menimpa dirinya.

” Indikasi pelanggaran pelangaran hak-hak terdakwa yang termaktuk di UUD 1945 dan KUHP ini akan kita kawal terus agar kejadian ini tidak menimpa yang lain,” ujarnya pula.

” Mudah mudahan kita warga Payakumbuh mendapat pejabat hukum yang bersih, mengayomi hak warga sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 dan tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak elok,” imbuhnya mengakhiri.


Pos terkait