Lawyer Zamri SH, CS Kasus Dugaan Belanja Piktif, KadisKes Payakumbuh Penuh Misteri

Hal ini terlihat dalam Surat Keputusan Walikota No 360.13/478/WK-PYK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan corona Disease 2019 (Covid-19) Kota Payakumbuh Tahun 2020, dimana kedudukan dr. Bakhrizal di dalam Tim sama dengan Kepala kejaksaan Negeri Payakumbuh yaitu sebagai tim Ahli

Yang dilihat oleh publik dimanakah Ketua Satgas (walikota) ada apa? Sangat patut dipertanyakan. Kalau dr.Bakhrizal hanya sebagai tim ahli yang berkedudukan sama dengan Kejaksaan. Kenapa dr.Bakhrizal yang memikul sendiri? 

Bacaan Lainnya

Apakah hukum hanya bisa ditujukan pada dr.Bakhrizal ? jelas Zamri SH cs pada beberapa wartawan di Padang.

Lebih rinci disampaikan Zamri SH, terkait belanja fiktif,berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat di point Kesimpulan bahwa secara umum pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD pada Pemerintahan Kota Payakumbuh.

Telah sesuai dengan peraturan Perundang-undagan, memenuhi prinsipTepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat lokasi dan Tepat Penyedia serta bermanfaat dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk perceptan penanganan Covid-19

Sebagai tim penasehat hukum minta agar Dewan hakim yang mulia dapat menegakkan supermasi hukum yang benar-benar sesuai dengan regulasi hukum di NKRI ini.ujar Zamri SH.cs mengkhiri.

Pos terkait