Peran Penting Syahbandar Guna Memastikan Keselamatan Pelayaran Selama Musim Mudik Setelah Pandemi

Dan masih mengutip pendapat Zaenal Hasibuan, “Didalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar, sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan peran Mahkamah Pelayaran RI sebagai pelaksana pemeriksaan lanjutan dan pengambil keputusan terhadap kasus kecelakaan kapal (Bab XIII bagian ketiga).”

Karena kekhususan jabatan dan tugas syahbandar tidak boleh diserahkan kepada yang tidak memahami dan tidak memiliki dasar pendidikan yang kuat.

Bacaan Lainnya

Sebagai akibatnya, para syahbandar yang semestinya bertindak sebagai pelaksana pemeriksa pendahuluan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) malah melemparkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Praktik seperti ini akhirnya menjadi seperti praktek lazim di Indonesia, bahkan adanya syahbandar yang dijadikan tersangka atas kecelakaan yang terjadi atas kecelakaan kapal.

“Saya berharap posisi syahbandar bisa dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” harapnya.

“Kapal yang berlayar tanpa SPB tetapi membawa muatan kurang dari yang disyaratkan oleh notasi plimsoll mark, memiliki resiko tenggelam lebih kecil ketimbang kapal yang berlayar over the mark, walaupun SPB-nya ditandatangani oleh puluhan petugas,” jelas Capt. Hakeng.

Pos terkait