Peran Penting Syahbandar Guna Memastikan Keselamatan Pelayaran Selama Musim Mudik Setelah Pandemi

Terjadinya kecelakaan, kapal atau alat transportasi lainnya,  bukan disebabkan minimnya petugas yang “pasang badan” terhadap anomali kegiatan tersebut. Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi, sambung dia.

Dari sudut pandang sebagai pengamat maritim, dia menyebutkan “Kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak-pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada.”

Bacaan Lainnya

“Membiarkan kapal berlayar melebihi batas maksimum kemampuan kapal dari sisi teknis dan keselamatan adalah committed to breach the applicable rule,  sebaiknya pengguna jasa melipat gandakan doa jika menggunakan alat transportasi penyeberangan di Indonesia,” jelasnya.

Disebutkan Capt Marcellus Hakeng lagi, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh Nakhoda (Master Overriding Authority). 

“Siapapun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 jt. Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya. (**)


Sumber : Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa

Pos terkait