Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelab Narkotika dan Prekursor Narkotika Disetuji Dijadikan Perda

Ia menambahkan Perda ini perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar dapat dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dalam penyampaian sambutan pimpinan DPRD, mengatakan dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika haruslah berimplikasi pada cita hukum kemanusian yang adil dan beradab.

Bacaan Lainnya

“Terciptanya warga negara yang sehat, bebas, dan bersih dari narkotika akan menciptakan warga negara yang memiliki rasa keadilan dan beradab. Masyarakat yang sehat, bebas, dan bersih dari narkotika akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat itu sendiri,” kata Suharman.

Ia menyebut, Peraturan Daerah ini juga dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di Kabupaten Agam yang berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemerintah Kabupaten Agam memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memfasilitasi narkotika dan melakukan segala tindakan dan program dalam rangka fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.


Sumber : Humas DPRD Agam.

Pos terkait