Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelab Narkotika dan Prekursor Narkotika Disetuji Dijadikan Perda

GAYABEKASI.ID | LUBUK BASUNG, SUMBAR –-DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelab Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Persetujuan yang ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati Agam terhadap Ranperda tersebut, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (18/4).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam,
Dr Novi Irwan. S.Pd,M.M, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman,M.M,Staf Ahli , Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD, dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Bupati Agam, dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan penyalahgunaan peredaran narkotika telah merambah semua kalangan tanpa memandang status social sehingga dengan adanya peran serta dan dukungan dari pemerintah daerah melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika akan mewujudkan masyarakat Kabupaten Agam yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kita berharap tentu dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi paying hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursur narkotika,” ujarnya.

Pos terkait