Lapas II B Lubuk Basung Kembali Bebaskan Satu Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

GAYABEKASI.ID | LUBUK BASUNG — Lapas II B Lubuk basung kembali membebaskan satu orang (WBP) Warga Binaan Pemasyarakatanan. Ade Muhammad dengan kasus Narkotika dengan masa hukuman 4 tahun. Selasa, (1/3/2022)

“Ade Muhammad warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat, dari Lapas lubuk basung dikarenakan berpilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan konfirmasi media Gayabekasi.id dengan Kalapas II B Lubuk Basung, Suroto mengatakan Ade Muhammad bebas karena mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).

Karena selama menjalani massa tahanan bahwa yang bersangkutan di nilai berkelakuan baik sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas II B Lubuk Basung,”ungkapnya.


Pos terkait