Diduga Belum Punya Izin

Mulyanto: Demi Kepastian Hukum, Penambangan Andesit di Desa Wadas Harus Dihentikan

Mulyanto: Demi Kepastian Hukum, Penambangan Andesit di Desa Wadas Harus Dihentikan Penambangan batu andesit di Desa Wadas (int)

GAYABEKASI.IDJAKARTA, – Anggota Komisi VII DPR RI dari PKS Mulyanto meminta pemerintah menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, karena ditenggarai tidak mempunyai izin. 

Mulyanto menegaskan, pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

“Jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Waduk Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), maka pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan,” kata Mulyanto, Jumat (11/2/2022).

Mulyanto mengingatkan, pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. 

“Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menghimbau, pemerintah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. 

“Jangan karena ini proyek Pemerintah, maka  boleh melanggar hukum. Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan kita,” tutur Mulyanto. 

“Karena itu PKS mendesak agar Pemerintah konsisten dalam menjalankan UU No. 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas,” sambung Wakil Ketua F-PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto pun meminta Kementerian ESDM segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas untuk memastikan data-data tersebut karena jelas terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik.

Diberitakan, masyarakat Desa Wadas menolak penambangan batuan Andesit ini, karena merusak 28 mata air yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Seharusnya pemerintah menjalankan regulasi dengan benar dan menghentikan pembangunan dengan pendekatan security approach dan lebih mengedepankan pendekatan prosperity approach,” imbuh Mulyanto.

Seharusnya, lanjut Mulyanto, ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan.

“Itu amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba. Jadi penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum,” tukas Mulyanto. 

Legislator asal Dapil Banten 3 ini menyebut, batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan perizinan usaha dari pemerintah pusat. 

“Untuk itu penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan. Setelah keluar baru mengajukan Permohonan IUP (izin usaha penambangan) batuan kepada Menteri,” tandas Mulyanto.(Mawi)

Pos terkait