Hafidz Halim, S.H Aktivis HAM Pejuang Keadilan Mengomentari Pra Pradilan LQ Law Firm Melawan Bidkum Polda Banten

Hafidz Halim Berpendapat atas Argument Bidkum Tersebut ” Menurut Pandangan hukum saya inilah Paradigma berfikir yang keliru yang di lakukan oleh Seorang Perwira Bidkum Polda Banten atas duduk permasalahan tersebut dan harus di lurus kan logika berfikirnya. Kehadiran Ahli pidana Relevansinya jelas dengan duduk persolan yang dalam muatan materi pemohon.

jelas jelas ahli menerangkan bahwa objek Materi pra pradilan yaitu Penetapan tersangka . untuk menetapkan tersangka minimal dengan 2 alat bukti sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 183 dan 184 KUHAP.

Bacaan Lainnya

sementara sah tidaknya Penetapan Tersangka Menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahan kan dalam proses hukum yang benar. mulai dari penyelidikan dan Penyidikan dimana dalam proses tersebut memuat secara implisit SPDP bagian dari Muatan Penetapan tersangka

Pos terkait