KUHAP di buat untuk menegakkan HAM dan Hak Konstitusional Warga negara di mana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Sehingga dalam penegakan hukum ada hukum acara pidana yang wajib di lakukan oleh penyidik tanpa melanggar HAM.”
Beredarnya video yang memanas di persidangan membuat publik geger terhadap aksi Arogansi Bidkum Polda Banten, dimana Bidkum Polri membentak bentak dengan nada tinggi terhadap Ahli pidana yang di hadirkan hanya untuk berpendapat secara keilmuan.
Hafidz Halim, S.H seorang pejuang keadilan dan aktivis HAM sangat menyayangkan atas sikap Bidkum Polda Banten.
” miris sekali sikap Bidkum Polda Banten sama sekali tidak mencerminkan Presisi Polri dan mencoreng nama baik Instansi Polri, jangan karena ahli pidana menerangkan sesuatu yang
merugikan pihak termohon, lalu di balas dengan sikap yang tak senonoh. Ahli Pidana dengan tegas dan Jelas menerangkan adanya cacat hukum atas proses penetapan tersangka terhadap klien pemohon yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polda Banten” ujar Halim