GAYABEKASI.ID – Beredarnya video Sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm tentang penetapan tersangka terhadap TS (37) dan istrinya, MR (34) dalam kasus terkait merek yang digelar di Pengadilan Negeri
Tangerang pada Kamis 23 Desember 2021 dengan Agenda dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli pidana menimbulkan publik bertanya tanya apakah seorang Bidkum Polri Polda Banten Layak menjadi seorang Perwira dengan Sikap Arogansinya yang seperti itu ?
Ahli pidana Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH dalam Persidangan tersebut dengan jelas dan terang berpendapat “Proses penegakan hukum, “due process of law” yang melawan hukum acara pidana akan menyebabkan, penetapan Tersangka cacat hukum pula. Karena Penetapan tersangka, adalah satu kesatuan yg tidak terpisahkan dari “due process of law” dengan proses penyidikan.