Penyidik Bareskrim Polri Riksa Kembali Korban Net 89 di Berbagai Daerah

GAYABEKASI.ID l JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa Korban-Korban Net89 – PT.( SMI) PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 di daerah Pekalongan, Yogyakarta, dan Solo,

Melalui sambungan Telepon Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol. H. Karta, SH, MH yang memimpin pemeriksaan para korban Net89 di berbagai daerah Sabtu (17/04) Sore

Bacaan Lainnya

mengatakan saya dan tim, merespon cepat datangi para korban Net89 di Pekalongan pada hari Rabu (24/04) kemarin telah memeriksa 20 saksi korban sebagai perwakilan dari 500 orang korban Net89 dengan asumsi kerugian 510 Miliyar.

Lebih lanjut H. Karta mengatakan Tim lanjut bergerak ke Daerah Yogyakarta hari kamis (25/04) dan telah memeriksa korban sebanyak 15 saksi korban sebagai perwakilan dari 125 korban Net 89 dengan asumsi kerugian 35 Miliar.

‘”Setelah selesai dari Jogja Tim bergeser ke Solo Jawa tengah Jumat (26/04) dan telah memeriksa 10 saksi korban net 89 yang mewakili 295 Korban Net89 dengan asumsi kerugian 35 miliar” Tegas H. Karta.

Rencananya tim terus akan mendatangi daerah lainnya guna mempercepat pemeriksaan karena setelah kita berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Agung guna mempercepat pemberkasan, Kita gabungkan semua Laporan Polisi yang masuk ke Bareskrim ada 15 Laporan Polisi, pemeriksaan kita lakukan dari awal lagi. Tegas H. Karta

Untuk Andreas Andreyanto (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel (DPO) selaku Owner PT. SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA sudah keluarkan Red Noticenya, Tutup Kanit V Subdit II Dittipideksus.

Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang –

Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Monty/Tim)


Pos terkait