Ajudan Wakil Bupati Butur Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Perzinahan

Bacaan Lainnya

GAYABEKASI.IDKENDARI – Seorang oknum polisi yang juga sebagai salah satu ajudan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) inisial HL dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana perzinahan dan penelantaran rumah tangga.

HL dilaporkan oleh SA selaku istri sahnya melalui kuasa hukumnya Fatahillah, SH pada Jumat, 30 November 2021.

“Kami selaku kuasa hukum korban atas nama SA, hari ini kami melaporkan suami beliau selaku anggota Polri yang saat ini bertugas di Buton Utara dengan inisial HL dengan dugaan tindak pidana perzinahan dan penelantaran rumah tangga sebagai mana yang dimaksud

dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 49 huruf a. Jadi, hari ini resmi kami laporkan dua laporan,” kata Fatahillah saat diwawancarai di Polda Sultra.

Dua laporan dimaksud masing-masing termuat dalam laporan Nomor LP/B/577/12/2021/SPKT Polda Sulawesi Tenggara tentang penelantaran rumah tangga dan Nomor LP/576/12/2021/SPKT Polda Sulawesi Tenggara tanggal 3 Desember 2021 tentang dugaan perzinahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 284 KUHP.

Dengan adanya laporan ini, Fatahillah berharap semua peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh HL bisa terungkap secara baik di kepolisian.

Ia juga menjelaskan bahwa dugaan penelantaran ini terjadi sejak 8 Agustus 2020. Dimana, sejak bulan Agustus tahun 2020 SA selaku korban yang merupakan istri dari HL sudah tidak pernah dinafkahi lahir batin.

“Mereka menikah tahun 2015, nanti setelah puncak persoalan itu pada bulan Februari 2020. Saat itu sudah berhembus isu-isu bahwa HL ini sudah memiliki wanita lain bahkan telah memiliki anak hasil hubungan dengan wanita itu,” jelas Fatahillah.

Lebih lanjut Fatahillah mengatakan bahwa sebelumnya HL pernah dilaporkan ke Propam Polda Sultra terkait masalah menikah tanpa izin dengan wanita lain namun terhenti kerena tidak memiliki surat nikah antara terlapor dengan istri sirinya yang dimaksud.

“Nah sekarang kalau menikah tanpa izinnya tidak terbukti, mau tidak mau larinya ke perzinahan. Jadi hari ini resmi kami adukan perzinahannya,” terangnya.

“Informasi yang kami dapat bahwa HL ini sudah punya anak satu dengan wanita lain, berdasarkan informasi yang kami dengar di luar termasuk di laporan kode etiknya bahwa memang ada pengakuan-pengakuan punya anak.

Hanya secara legalitas kami belum mendapatkan akta kelahirannya yang menunjukkan bahwa itu anaknya, akan tetapi kalau berdasarkan pemeriksaan kode etik itu sudah ada pengakuan dari istrinya, tapi istrinya itu mendapatkan informasi juga dari adik HL (adik iparnya),” bebernya.

Selain itu, Fatahillah mengatakan bahwa terkait masalah ini sebelumnya sudah ada mediasi dari kedua belah pihak, namun belum ada kesepakatan yang baik.

“Bahkan terjadi semacam ketidaknyamanan sendiri yang dialami oleh korban. Dan kami harapkan sebenarnya yang terlapor ini dengan itikad baik meminta maaf atau mendatangi istrinya atau keluarga istrinya. Andaikata itu ada itikad baik, maka laporan ini tidak akan pernah terjadi,” ucapnya.

Namun, lanjut Fatahillah, sampai saat ini belum ada upaya persuasif yang dilakukan sehingga ia selaku kuasa hukum korban secara resmi melaporkan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum SA berharap perkara ini segera ditindak lanjuti sesuai prosedur dan profesional, dan pihaknya yakin bahwa Polda Sultra memiliki komitmen untuk menangani persolan ini karena dari sisi teori setiap orang itu tidak ada yang kebal hukum.

Dari dua sumber yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa HL adalah salah satu ajudan Wakil Bupati Buton Utara yang berprofesi sebagai anggota polisi dan saat ini berdinas di Polres Butur.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Apakah benar atau tidak, melanggar atau tidak, kami akan konfirmasi dulu ke Kabid Propam. Pasti akan dilaksanakan penyelidikan untuk klarifikasi,” ujar Ferry melalui sambungan telepon WhatsApp.

Sementara itu, Kapolres Buton Utara AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui terkait dengan laporan yang menyeret salah satu anggotanya.

“Saya masih rapat ya, saya juga belum tau nanti akan saya cek mengenai laporan ini,” katanya.

Penulis: Husain

Salah satu petugas SPKT Polda Sultra saat menyerahkan bukti tanda terima laporan kepada kuasa hukum SA, Fatahillah, SH. (Foto: Husain)

Pos terkait