Bupati Nina Agustina Minta ASN Kerja Dengan Baik dan Tidak Bersentuhan Dengan APH

Gayabekasi.IDIndramayu

Ditahannya Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu dan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang ditanggapi oleh Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar.

Bacaan Lainnya

Bupati Nina Agustina menilai bahwa perilaku oknum ASN tersebut sangat merugikan.

“Perkara ini adalah perkara yang sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaan atas adanya dugaan kasus tersebut yang terjadi pada tahun 2019 dengan tersangka Kepala Dinas & Kepala Bidang,” jelasnya.

Nina sangat mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

“Mari kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan tersebut,” kata Bupati Nina Agustina kepada media.

Peristiwa penangkapan ini lanjut Bupati Nina Agustina, merupakan suatu kejadian yang menunjukan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

“Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi,” tandas orang nomor satu Indramayu itu.

Pos terkait