Sky Law Firm Daftarkan Gugatan di PN Jakarta Pusat Terhadap PT Astra Internasional dan PT BMW Indonesia

Gayabekasi.IDJakarta

Sehubungan dengan gugatan perbuatan melawan hukum(PMH) yang diajukan dipengadilan negeri (PN) jakarta pusat terhadap PT Astra Internasional dan PT BMW Indonesia pada perkara yang diajukan sudah terdaftar dengan register nomor perkara 579/Pdt G/2021/PN/Jakarta pusat.

Bacaan Lainnya

Adapun gugatan perkara ini diajukan sehubungan dengan keandaraan dari klien Sky law firm yang bernama Dharma prasetio thio mengalami kondisi kerusakan secara mendadak, Urai Leonardus S, Sagala SH, MH, CLA selaku managing Sky law firm

Dharma selaku Direktur Utama PT Sinar baru dan sebagai pemilik mobil BMW X5 ini berawal hendak berencana melakukan perjalanan bersama keluarga dari jakarta ke Surabaya pada tanggal 21 januari 2021 mengendarai kendaraan tersebut yang melaju landai alias kecepatan rendah didepan pintu gerbang tol kebun bawang ketika baru mengambil karcis tol tiba tiba ada bunyi suara “braeek” Spontanitas saya beserta keluarga keluar dari mobil melihat kebawah yaitu kolong mobil ternyata As gardang mobil sudah turun menyentuh aspal jalan karena patah.

Akhirnya mobil tidak bisa jalan normal saat itu didorong dibantu oleh petugas jalan tol dan kemudian mobil tersebut langsung diderek kebengkel resmi Astra BMW di sunter, yang mana sampai dibengkel tersebut dicek oleh montir yang bernama Erlan dan menyampaikan kepada saya bahwa kerusakan nya adalah propeller shaft As gardannya patah, Ujarnya.

Menurut mekanik bengkel kerusakan terjadi secara teknis dugaan adanya kesalahan design dari pabrik yang mana air AC mobil menetesi propeller shaft as gardan sehingga terjadi keropos

Dari permasalahan ini, lanjut dharma adanya beberapa kali upaya pertemuan dan menghubungi PT BMW Indonesia maupun bengkel Astra BMW secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak ada tindakan atau perbuatan niat baik sebagai pertanggung jawaban dalam memberikan solusinya, keluhnya.

Maka selanjutnya saya upaya melakukan tindakan hukum sekitar tanggal 3 mei 2021 menyerahkan permasalahan ini kepada Sky law firm, jelasdharma

Sebagai lawyer, kami Sky law firm menindak lanjuti dengan mengirim surat somasi sebanyak dua kali kepada PT Astra internasional dan PT Astra BMW namun prosesnya tidak ada solusi atau titk temu dalam menyelesaikan permasalahan ini sehingga langkah selanjutnya Sky law firm menggugat PT Astra Internasional dan PT BMW Indonesia atas kerugian materiiil klien dengan total Rp 4,5 miliar beserta kerugian immateriil dengan total Rp 10 miliar, tegas Leonardus S, Sagala SH, MH, CLA.


Pos terkait