Polres Lobar Musnahkan Dua Unit Sepeda Motor Tak Bertuan, Ditenggelamkan untuk Kelestarian Terumbu karang


Saat ini, dari semua upaya paksa dan penindakan yang telah dilakukan, baik pelaku maupun barang bukti yang didapatkan, semua dalam proses penyidikan di Sat lantas Polres Lombok Barat. “Dari semua pelaku yang kita dapatkan, kita sangkakan dengan penerapan pasal 297, Jo pasal b, Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan,” jelasnya.


Disebutkan pula, lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat balap liar, berdasarkan data yang didapatkan dan hasil koordinasi yang telah dilakukan “Memang seringkali kali dilakukan di jalur-jalur, atau di jalan-jalan yangb ada di Kecamatan Gerung, Kecamatan Labuapi, dan di kecamatan Kediri,” katanya.

Bacaan Lainnya


Dari Modus operandi, menurutnya semua tempat itu sangat berpotensi dijadikan sebagai lokasi dilakukannya balap liar.
“Ketika melihat kelengahan dari aparat, atau merasa tempat itu aman, maka itulah dijadikan lokasi yang digunakan sebagai tempat untuk balapan liar,” imbuhnya.


Selain tempat-tempat yang telah dipetakan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tempat-tempat yang lain juga menjadi pemantauan jajarannya. “Tidak ada satu jalurpun di Kabupaten Lombok barat ini, dibenarkan dijadikan sebagai tempat balap liar,” tegasnya.

______________________________

Humas Polda NTB

Pos terkait