Hentikan Kampanye di Pasar, Bawaslu Bukittinggi Tegaskan Pentingnya STTP

Bawaslu menegaskan tindakan dari PKD merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pengawasan Pemilu 2024 secara netral tanpa memihak ke calon manapun.

“Bawaslu tidak memihak manapun sesuai prinsip penyelenggaran Pemilu. Bawaslu harus netral, mandiri dan tidak berpartisipasi ke pihak manapun,” kata Ruzi.

Sementara itu Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang, Hadi Saputra menjelaskan awal kejadian yang terjadi pada Senin (05/02) adalah saat PKD atas nama Husnul Akbar mengawasi kampanye berdasarkan No STTP/908/YAN/.2.2/I/2024/DIT IK.

“Tim Kampanye yang diawasi adalah Tim kampanye TKD Sumbar Prabowo Gibran. Pada waktu yang bersamaan pengawas bertemu dengan tujuh orang yang mengaku simpatisan Paslon nomor urut 1 yang membagikan Kalender Pasangan Calon No 1 Anies Baswedan,” katanya.

Menurutnya, pengawas bereaksi dengan menanyakan STTP ke salah satu simpatisan berdasarkan instruksi dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 105 huruf a yang menerangkan salah satu tugas dari Panwaslu Kelurahan adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kelurahan terhadap pelanggaran pemilu.

“Kami dari Panwascam Guguak Panjang mengapresiasi sikap pengawas yang tetap tenang menjelaskan aturan kepada simpatisan Paslon yang tidak terima kegiatan mereka dicegah oleh Pengawas,” pungkasnya.(*).


Pos terkait