Hentikan Kampanye di Pasar, Bawaslu Bukittinggi Tegaskan Pentingnya STTP

GAYABEKASI.ID || BUKITTINGGI — Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi menegaskan pentingnya surat ijin keramaian atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi peserta atau relawan yang akan melakukan kampanye secara terbuka

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menegaskan pentingnya memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sebelumnya pihak terkait menghentikan kampanye beberapa relawan di tengah pasar.

Aksi kampanye dengan penyebaran bahan kampanye di Pasar Bawah itu kemudian dihentikan oleh panitia pengawas Pemilu karena tidak memiliki STTP hingga terjadi cekcok yang berujung viral di media sosial daerah setempat.

“Sesuai aturan, salah satu metode kampanye adalah penyebaran bahan kampanye. Dan jika dilakukan secara tatap muka ke komunitas atau pasar secara bersama-sama itu harus ada STTP, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) sudah meminta secara baik,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Rabu.

Ia menegaskan STTP penting untuk koordinasi pengamanan selama pasangan calon atau kelompok yang melakukan kampanye ke masyarakat.

“Kita khawatir nanti jika tanpa STTP akan terjadi konflik di lapangan seperti penolakan dari masyarakat yang bermuara ke timbulnya masalah baru,” kata Ruzi.

Pos terkait