Lagi-Lagi, Empat Orang Pengedar Sabu Diringkus Polres Agam

GAYABEKASI.ID || AGAM — Harapan merayakan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarga oleh 4 (empat) orang pria di Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini pupus setelah dirinya ditangkap Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Keempat pelaku itu berinisial AES, (35), warga Pasar Usang Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, SA (40), warga Kecamatan Koto Baru Kota Jambi, IL (34), warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Manggopoh dan H (45), warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah. Ucap Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. Selasa (26/3).

Aleyxi menambahkan, pelaku AES ditangkap dirumahnya di Pasar Usang Sampan, Jorong III Sangkir, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Senin (25/3) pukul 20.30 wib sedangkan pelaku SA bersama dua orang rekannya IL dan H ditangkap di lokasi yang sama di daerah Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Selasa (26/3) pukul 00.30 wib.

Dari tangan pelaku AES polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu siap edar sebanyak 0,5 gram, 1 (satu) set alat hisap dan 1 (satu) unit handphone. Sedangkan dari pelaku SA, IL dan H petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu siap edar sebanyak 2,5 gram, 200 gram ganja kering, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 5.952.000.00 (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisap dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat kepada tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam terkait adanya warga yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya keempat pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

“Walaupun salah satu dari pelaku sempat berusaha melarikan diri, Alhamdulillah berhasil kita gagalkan.” Ucapnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Autentikasi : Humas Polres Agam.

Pos terkait