Oknum Pengedar Uang Palsu Diduga Merambah di Outlet BRI Link

Peristiwa ini sudah banyak dikeluhkan warga masyarakat, hal serupa kerapkali terjadi dan korbannya para nasabah yang memakai jasa Brilink sebagi tempat kirim dan tarik uang, dibenarkan narasumber yang namanya tidak mau dikorankan (Publikasi) mengatakan didepan Polsek Sukatani,

“Makanya kalau tarik atau transfer uang, baiknya liat dulu Brilinknya pastikan bukan pemilik para investasi pendatang (perantau) lebih nyaman masyarakat setempat yang punya Brilink sesuai ketentuan BRI dan Pemerintah untuk UMKM masyarakat dibidang perbankan kalau para pendatang yang punya selain menguntungkan pola adanya diduga adanya penyebaran uang palsu

Selain itu jumlah hitungan dalam jumlah banyak ada kurangnya jumlah uang kalau kita tidak waspada menghitung dan yang terpenting nomor PIN jangan sampai dikutif dicuri bisa amsyong habis saldo kita dan sebagai masyarakat saya memperhatikan juga terkait ijin tempat tampaknya investasi kios Brilink ini sudah bisa di indikasikan jaringan lihat saja penyebarannya beg itu dahsyat didaerah daerah marak bagaikan jamur sawah tanpa menghiraukan perijinan pemerintah desa atau kelurahan setempat

Seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) serta lainnya, harus ada tindakan perda (Peraturan Daerah) yang ditegakan oleh Satpol PP semestinya dan gerak Kepolisian tentunya agar ada ketegasan Peraturan perundang-undangan, jangan asal ceblok kontrak tempat langsung operasional,” Ungkap Bang Nemon Panglima GMI Bekasi.

Diminta warga masyarakat pihak terkait APH (Aparat Penegak Hukum) khusus Kepolisian setempat agar dapat memantau dan menindak tegas para agent Brilink yang operasionalnya berindikasi Ilegal agar warga masyarakat tidak dirugikan.


Pos terkait