GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Beredar kabar dari kalangan PNS di Kabupaten Agam di lapangan hari ini (12/02/2024)
Bahwa dengan telah disetujui Nota Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil , dengan ini agar Segera mengajukan permintaan pembayaran TPP ke Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan syarat sesuai dengan surat Sekretaris Daerah No.900/91/BKAD/2024 tanggal 31 Januari 2024.
Bahwa Pengajuan TPP untuk bulan Januari 2024 dengan tetap mempedomi Peraturan Bupati Nomor 13Tahun 2022.
Yang menjadi pertanyaan dari kalangan PNS di Agam, Sementara TPP ke tiga belas (13) tahun 2023 yang besarannya 50% bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan TPP bulan Desember 2023 tidak ada kejelasannya sampai saat ini.