PNS di Kabupaten Agam Masih Mempertanyakan TPP Bulan Desember 2023, Sampai Kini Belum Dibayarkan

Berdasarkan keterangan dari Ketua Lsm Garuda Nasional DPW Sumbar Rahmatsyah dengan panggilan akrabnya (Bj.Rahmat) menjelaskan kepada awak Media Gayabekasi.id hari ini tanggal 13 Pebruari 2024, mengatakan bahwa berdasarkan konfirmasi nya beberapa waktu yang lalu (akhir Desember 2023), dengan Badan Keuangan Darah mengatakan

“Bahwa dananya sudah tersedia, karena transperan pusat sudah diterima dan segera akan dibayarkan hak-hak PNS yang tunda bayar” Pencairan gaji dan TPP ke-13 yg besarannya 50 % diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Karena pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Lanjut Rahmatsyah alias Bj.Rahmat, mengatakan,

“Sepanjang penelusuran Tim kami dari LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat ke beberapa Kab/Kota sudah membayarkan, kenapa kabupaten agam tidak membayarkan, dan juga tidak memberikan penjelasan, “ungkapnya.



Pos terkait