Keberpihakan Jokowi di Pilpres Bentuk Pengingkaran Terhadap Prinsip Demokrasi, Begini Kata Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Mengapa hal ini dibiarkan, seharusnya Jokowi sebagai kepala negara memberi contoh baik terhadap para pejabat dan rakyatnya.

Tetapi hingga hari ini cawe-cawe Jokowi semakin terlihat nyata di pilpres 2024 ini. Jika memang mau mendukung anak sulung nya yang maju jadi cawapres harus nya Jokowi mundur atau cuti agar tidak menimbulkan kegaduhan di tatanan rakyat dan demokrasi di negri ini.

Secara normatif, merujuk UU No. 7 Tahun 2017, khsusnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk Mentri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,”ujar Satria Kamis (25/1/24)

Presiden Jokowi adalah simbol kepemimpinan negara, netralitas menjadi kata kunci agar demokrasi tetap hidup dan Indonesia tidak terjebak dalam otoritarianisme.

Apakah kalian harus diam atau kita semua setuju dengan tindakan kepala negara yang telah melanggar aturan tersebut, kita semua harus bicara jujur apakah yang dilakukan Jokowi benar atau salah jangan bungkam untuk kebaikan Bangsa Indonesia ke depan.


Sumber : Praktisi Hukum.

Pos terkait