Ada Apa Dengan Keuangan AgamTunjangan (TPP) Tahun 2023, yang di Tunggu-Tunggu PNS Belum Dibayarkan

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Seiring perkembangan dan kemajuan di bidang pemerintahan, menyebabkan beban kerja juga meningkat bagi PNS.

Guna meningkatkan kinerja bagi PNS tahun 2023, pemerintah telah memberikan perhatian lebih guna meningkatkan kesejahteraan PNS dilingkungan pemerintahan dengan memberikan Tunjangan Kinerja (TPP), Gaji ketiga belas dan ke empat belas yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Kepmen serta aturan- aturan lainnya,

Tunjangan Kinerja (TPP), Gaji ketiga belas dan ke empat belas anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) tahun 2023, bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lalu kenapa kabupaten Agam tidak termasuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

Namun menurut pantauan kami Tim LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat dilapangan, serta keluhan para PNS yang enggan jati dirinya disebutkan mengatakan

“Aturan- aturan tersebut tidak berlaku sepenuhnya di pemerintahan kabupaten Agam, terbukti dengan tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja ketiga belas tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang

Pos terkait