Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan Permenkeu Republik Indonesia NO. 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis pembayaran, tanpa alasan yang jelas
Dan Tunjangan Kinerja bulan Desember 2023 sesuai Perpres No PERPRES.R.I No. 32 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan tertanggal 13 Juni 2023.
Saat diminta tanggapan dari ketua
LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat, Rahmatsyah alias Bj.Rahmat, mengatakan,
“Sepanjang penelusuran Tim LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat ke beberapa Kab/Kota sudah membayarkan, Kenapa kabupaten agam tidak membayarkan ??? Ada apa dengan Pemerintahan kabupaten Agam ??? Para PNS butuh penjelasan dan kepastian, di bayar atau tidak pungkasnya.
Sumber :Tim LSM Garnas NI, Sumbar.