KPA DD Desa Sumberurip Diduga Kantongi Hasil Korupsi Kegiatan Fiktif DD dan ADD Th 2023

“Bahwa untuk di dua kegiatan yang tertera pada APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa (perubahan) berjalan Ta. 2023 yang terpampang pada informasi publik bejumlah Total Rp. 3.438.085.800 dengan rincian :
a. ADD Rp. 912 862.000
b. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 886.496.800
c. DD. Rp. 1.428.727.000
d. Banprov Rp. 130.000.000

Pada saat di konfir wartawan terkait data rekapitulasi OMSPAN Kemenkeu RI ke masyarakat setempat guna untuk mencari dan menggali informasi sesuai UU Pers 40/1999 dan UU 14/2008 KIP mengutarakan,

“Ini saja kami Masyarakat sudah tidak percaya karena kami tau persis tidak ada bentuk kegiatan real pembangunan insfrastruktur fisik dan non fisik yang memang di kerjakan sendiri semuanya kegiatan tersebut sama kades JS dengan tidak melibatkan TPK hanya di jadikan jontrot program saja, itu diakui ketua TPK sendiri pak ke kami masyarakat, di wilayah desa kami. ”Ungkap sumber terpercaya.

Per-Komponen kegiatan yang dimaksud adalah;

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Rp. 318.945.000 (diduga fiktif)
  2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/Kandang). Rp. 82.344.000. (diduga fiktif).

Dilihat dan ditelisik tim investigasi Gayabekasi.id dan dari sumber terpercaya dan dari data outentik guna croscek dan ricek tim investigasi langsung di wilayah desa sumberurip jelas telah memperkuat indikasi terjadi adanya indikasi dugaan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kades Desa Sumberurip, JS dengan sengaja melakukan Korupsi demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.

Masyarakat (Publik) berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI segera Sikat dan Berantas para pelaku oknum Korupsi dari Bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar Indonesia Bersih dan Bebas dari praktek virus Korupsi.


Pos terkait