Terciduk Menjadi Orator dalam Kampanye Calon Anggota DPR RI,Wali Negari Kambang Timur Diproses Bawaslu

“temuan itu baru diregister pada kamis 05/01 kemarin, dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan, “ulasnya.

Ia menuturkan bahwasanya, terkait dengan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh wali nagari tersebut ia belum bisa menyimpulkan dikarenakan akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi panwascan lengayang terhadap posisi yang bersangkutan secara detail.

Sehingga, setelah diperoleh hasil akhir dari klarifikasi lapangan tersebut bisa memberikan rekomendasi yang akurat.

“apakah itu masuk kedalam dugaan pelanggaran netralitas atau pidana pemilu itu belum bisa dipastikan karena itu yang akan memutuskan nanti adalah gakkumdu,” terangnya.

Sementara itu, jika merunut kepada ketentuan pidana Pemilu pada tahapan Kampanye seperti tertuang pada Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“kesimpulannya nanti adalah berdasarkan rekomendasi panwascam ke gakkumdu, apakah pidana pemilu, apakah netralitas atau pelanggaran lainnya yang diatur, nanti di simpulkan oleh gakkumdu, “tutupnya.


Pos terkait