Begini Kata Praktisi DR Rodi Chandra, Sengketa Kampanye Bukan Ranah Kepolisian Namun ke Gakkumdu

GAYABEKASI.ID || PESSEL — DR. Rodi Chandra sorot pertanyakan keberadaan Gakkumdu kabupaten pesisir selatan dalam masa pelaksanaan kampanye pemilu 2024.

Pasalnya, selama masa kampanye dilaksanakan, Gakkumdu mesti proaktif dan responsif dalam menanggapi berbagai persoalan di pessisir selatan terutama terkait dengan kampanye sehingga tidak berdampak terhadap konflik pemilu.

Menyikapi persoalan atas adanya laporan dugaan kampanye hitam dan juga dugaan pencemaran nama baik yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di daerah itu, Ia menilai sebagai praktisi mestinya belum menjurus ke ranah pidana terlebih dahulu namun, mesti melalui sentra Gakkumdu terlebih dahulu.

“apalagi, ini yang melaporkan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), jadi tidak bisa gegabah seperti itu, Karena kalau pidananya tidak terpenuhi maka akan menimbulkan image yang tidak baik dikalangan masyarakat, “ucapnya.

Semestinya dalam menuntaskan persoalan demikian belum menjadi ranahnya kepolisian, akan tetapi, ke Gakkumdu terlebih dahulu disana terdiri dari kepolisian, tni, kejaksaan dan bawaslu.

“Karena ini berhubungan dengan masa kampanye, proses awalnya di Gakkumdu dulu, setelah diproses dinyatakan bersalah oleb Gakkumdu, silahkan pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke kepolisian dengan membawa kebenaran bukti,” tambahnya.

Rodi menjelaskan, sebagai praktisi, Ia menilai isu yang dinyatakan sebagai objek laporan atas adanya template kandidat didalam buku rekening penerima PIP.

“Stiker tersebut merupakan bahagian dari alat peraga kampanye, ini jelas dalam tahap kampanye,” ulasnya.

Pos terkait