Terkesan Kebal Hukum, 0knum Masyarakat Rusak dan Bakar Rumah Makan Serupun Bambu di Kampuang Alai

Dikarenakan ia dan keluarganya ketakutan melihat kondisi para oknum tersebut.

“ini sudah kesekian kalinya mereka melakukan pengrusakan terhadap warung saya, karena mereka kebal hukum mungkin, akhirnya kejadian seperti ini berulang-ulang, “tambahnya.

Ia menambahkan, pengrusakan yang dilaporkannya beberapa waktu lalu itu berakhir penerbitan Surat Pemberhentian Penanganan Perkara (SP3) oleh pihak kepolisian setempat, dengan dasar tidak terpenuhinya unsur pidana dalam kejadian pengrusakan itu.

“makanya mereka semakin menjadi-jadi melakukan pengrusakan terhadap warung saya, karena tidak adanya ketegasan dari pihak kepolisian dalam mengusut laporan saya itu, seolah-olah diberi hati oleh kepolisian sektor sutera ini, “tutupnya.

Sementara itu, dikonfirmasi via telepon genggamnya, kepala kepolisian sektor sutera AKP. Andi Yanuardi. Jum’at 29/12 mengakui telah memperoleh informasi seputar kejadian dimaksud tadi, dan selanjutnya bakal mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian resort pesisir selatan.

“kita akan limpahkan juga pelaporannya pada hari ini ke polres, “ucapnya.

Perihal demikian tambahnya, merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi konflik diwilayah itu.

“karena terduga pelakunya kita lihat banyak, makanya kita bantu pelaporannya nanti ke polres hari ini juga, “tutupnya singkat.

Sementara itu, jika merunut ke persoalan pengrusakan sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu: Barang siapa; Dengan sengaja dan melawan hukum; Melakukan perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu. dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah. (fdr)

Video yang beredar Di beberapa media sosial terkait dengan pengrusakan yang dilakulan oleh Oknum pemuda dan terdengar rombongan istri wali yang melakukan pengrusakan terhadap salah satu Warung makan.(*).


Pos terkait