Kas Daerah Minus (Depisit) ASN di Agam Menjerit Dana TPP, BBM dan Perjalanan Dinas Belum Dibayarkan

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Berdasar informasi kami terima dari kalangan ASN di kabupaten Agam,
Dana Tpp, BBM, dan perjalanan dinas yang belum juga diselesaikan oleh pemerintah Pemkab Agam. TPP yang diharapkan dari Bulan Nofember s/d Desember 2023 untuk menutupi kebutuhan rumah tangga dan biaya anak sekolah baru dibayarkan satu bulan di November 2023.

Termasuk tunjangan Kinerja ke 13 tahun 2023, yang besarannya 50%
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan Mentri Keuangan Republik Indonesia NO. 39 tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis pembayaran , BBM dan Perjalanan dinas juga belum dibayarkan. 

Dan juga tunjangan Kinerja ke 13 tahun 2023 sebesar 50 % sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 juga belum di bayarkan, dan kami berharap serta meminta ke Pemkab Agam agar segera membayarkan hak kami sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan Permenkeu Republik Indonesia NO. 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis pembayaran,

Terkait hal tersebut diatas kami kami berharap kepada bapak Andri Warman sebagai Bupati Agam dapat merasakan kesulitan kami dan dapat mendengar keluhan kami ini sebagai ASN di Kabupaten Agam, ungkap mereka,

Dan meminta BPK RI, dan Kejati Sumbar agar melakukan Audit penyebab terhadap kekosongan Kas Daerah ini, Ditempat terpisah Bj Rahmat selaku Ketua Lsm Garuda Nasional Wilayah Sumbar cukup prihatin mendengar keluhan beberapa ASN di Kabupaten Agam,

Pos terkait