Jual Nama Bahwa Sudah Dapat Izin Dari Bupati, Sebagai Supplier Beras (BPNT) Mengaku Berasnya Tidak Dibayar 5 Ton

“kejadian itu sekitar tanggal 07/11/2021, saya langsung memenuhi keinginannya sekitar 20 ton beras, “terangnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwasanya Ia menjual beras per kilogramnya sebesar Rp 10.200 per kilogramnya, Sementara Fe menjual beras ke e-warung dengan harga Rp 11.300.

“Kalaupun dibayar lunas oleh Fe ini, maka Ia telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 20 juta, Namun uang beras saya juga tidak dibayarkan, “tambahnya.

Untuk menuntut berasnya dibayar, Andi telah melakukan berbagai upaya, mulai dari menemui e-warung yang diisi hingga menemui pihak keluarga dari Fe hingga ke bupati setempat.

“sempat dijanjikan akan dibayar pada awal january 2022 kemarin, tapi faktanya tidak ada sampai saat ini, yang ada malah saya dikata-katai dengan bahasa yang tidak sopan, “tuturnya.

Fe dalam melancarkan aksinya untuk menipunya mengaku kemalingan dirumahnya pasca penarikan uang dilakukannya terhadap e-warung.

“sebelum saya tanyakan ke pemilik e-warung, yang bersangkutan ini Mengaku uang nya belum dibayar, kemudian saya cek ke e-warung ternyata sudah ditagihnya, dan balik saya tanya kembali, yang bersangkutan mengaku kemalingan, jadi sudah bohong semua,” tegasnya.

Pos terkait