MK Ngawur Menambah Frasa pada UU Pemilu Tentang Usia Capres dan Cawapres Mau Dibawa Kemana Hukum Indonesia?

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Tetapi mengabulkan sebagian gugatan perseorangan yang di lakukan oleh Almas, dengan dalih seorang hakim MK yang sedikitpun tak menunjukan kredibilitasnya sebagai hakim MK yang menambah frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, ” Persyaratan menjadi Capres dan Cawapres adalah;

Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Frasa yang ditambah; “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sedangkan tugas MK jelas dan terang di atur pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) adalah; hanya untuk menguji UU terhadap UUD 45, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberi oleh UUD 1945, membubarkan partai politik dan memutus perselisihan sengketa pemilu.

Pos terkait