MK Ngawur Menambah Frasa pada UU Pemilu Tentang Usia Capres dan Cawapres Mau Dibawa Kemana Hukum Indonesia?

Pakar Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, mengatakan MK sudah kebablasan dan ngawur.

“Jelas dan tegas kewenangan MK yang diatur di UUD 45, tujuan konstitusinya sebagai sarana memberi batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol penguasa yang zolim, jika negara tidak lagi memiliki konstitusi yang baik mau jadi apa sistem hukum dan negara ini ke depan,” kata Suriyanto kepada awak media di Jakarta, Senin [16/10/2023]

Menurut Suriyanto, apa yang diputus MK atas gugatan perseorangan dengan menambah frasa pada UU pemilu itu jelas dan terang bukan kewenangannya.

“Apa urgensinya serta untuk apa dan untuk siapa itu dilakukan MK, apakah hal ini dibenarkan oleh semua pihak dan para orang hukum tentu hal ini tidak boleh dibiarkan siapa yang bisa menindak dengan kekuatan hukum mengikat pada putusan MK yang tidak ada lagi tandingan nya selain TUHAN,” ujarnya.

“Sandiwara ini tentu licik dan sangat culas. MK mempertontonkan praktik Mahkamah Konstipasi [sembelit/ngeden] serta menjadi Mahkamah Keluarga yang akan melanggengkan super dinasti yang berusaha mengkudeta konstitusi negara dengan membegal prinsip-prinsip dasar berdemokrasi negara kita yang berdarah-darah dan memperjuangkan reformasi,” pungkasnya



Pos terkait