Kendaraan Dinas (Plat merah) Dilarang Isi BBM Subsidi Jenis Pertalite Maupun Solar di SPBU

GAYABEKASI.ID || LUBUK BASUNG — Terpantau Mobil dinas pelat merah mengisi BBM bersubsidi BA.1074 T. di SPBU PT Gunung Sago.Rabu 20/9/2023.

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa Mobil Dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi dan larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.

Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.

Pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU, yaitu dengan memberlakukan penggunaan QR Code aplikasi MyPertamina.

Namun tidak bagi sebagian mobil plat merah yang ada di Kabupaten Agam, masih di temui mobil dinas plat merah BA 1074 T milik Pemda Agam yang ikut mengantri beli BBM jenis pertalite, dengan leluasa mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun solar di salah satu SPBU di Kabupaten Agam,

Pos terkait