Beberapa Fasilitas Pemkab Agam Terkesan Kurang Dimanfaatkan Sebagaimana Mestinya

“Dulunya waktu Bupati sebelumnya pernah menginstruksikan kejajarannya bahwa setiap Kepala Dinas diwajibkan untuk tinggal berdomisili ditempat tugasnya, tidak dibolehkan pulang pergi dari tempat berdomisili ketempat tugas, terkecuali hari libur Sabtu dan Minggu,” jelas Bj Rahmad.

Tidak hanya itu Bupati sebelumnya juga pernah mengatakan, tidak dibolehkan mempergunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, terkecuali untuk keperluan dinas.

“Dan saat ini banyaknya kendaraan dinas, baik roda 4 maupun roda 2, di pergunakan bagaikan kendaraan pribadi, di pergunakan untuk kepentingan keluarga,” ucapnya.

Menurut pantauan kami, Sekarang instruksi seperti tersebut tidak lagi diindahkan oleh jajarannya mungkin menyesuaikan dengan kebijakan Bupatinya sekarang,
sehingga jajarannya seenaknya saja mau bolak balik atau tidak.

“Kami dari LSM Garuda Nasional DPW Sumbar, sebagai Sosial Kontrol, menghimbau kepada Inspektorat Agam agar melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,” tutup Rahmatsayah.


Sumber : Tim Publikasi LSM Garnas.

Pos terkait