Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

GAYABEKASI.ID | KOTA BEKASI – Lima orang anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) diringkus Polres Metro Bekasi Kota, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kelima tersangka berinisial KPW, YSP, BTG, AH dan anak di bawah umur berusia 17 tahun RSK.

Bacaan Lainnya

“Jadi pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan komplotan pelaku mengontrak di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan,” kata Erna, Selasa (19/9/2023).

Ketika mengontrak rumah, komplotan pelaku sering terlihat bergonta-ganti sepeda motor dan banyak ditemukan plat nomor di sekitar tempat tinggal.

Dari laporan itu, Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pencurian sepeda motor.

“Setelah dilakukan penyelidikan, satuan Reskrim Polres Metro Bekasi meringkus tersangka berinisial AH,” jelasnya.

Peran AH lanjut Erna, merupakan seorang penadah barang hasil curian. Dari penangkapan itu dikembangkan sehingga berhasil meringkus empat orang pelaku eksekutor.

“Empat tersangka lain yaitu KPW, YSP, BTG dan RSK berperan sebagai pemetik,” paparnya.

Barang hasil curian biasa dijual ke daerah Pangandaran, Jawa Barat, satu unit sepeda motor dihargai sekitar Rp 1 sampai Rp3 juta

Modus yang dijalankan, komplotan pencuri sepeda motor ini biasa mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci stang.

“Mereka sudah beraksi sebanyak 18 kali, sebagian motor hasil curian sudah dijual,” jelas Erna.

“Dari hasil pemeriksaan mereka kita kenakan pasal 363 dan 481 KUPidana hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.


Pos terkait