Ada Apa Antara Pemda Agam Dengan PT KAMU, Ninik Mamak Lubuk Basung Bentuk Tim11Pertanyakan Status Hak Guna Usaha (HGU) PT KAMU

PT KAMU (Humas) :
“Saat ini 60% pencari kerja putra daerah telah bekerja dan berpenghasilan, ini sudah membantu memutar roda ekonomi.”

Dan komunikasi via whatsApp berakhir.

Menelisik jawaban-jawaban dari PT KAMU, bahwa PT kamu jelas-jelas mengelak, dan terkesan ada yang di tutup-tutupi,

Terkait jawaban tentang izin pabrik, tidak ada korelasinya dengan pertanyaan.

Selanjutnya timbul pertanyaan besar bagi kami LSM Garuda Nasional DPW Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Melayu Padang Baru Lubuk Basung,

“Sudah jelas dan benar status HGU PT KAMU No 3 tahun 1990- 2020 sudah berakhir, berarti sudah hampir tiga (3) tahun berlalu,

Seharusnya PEMDA AGAM MENGHENTIKAN semua kegiatan PT KAMU sampai terbitnya perpanjangan Perizinan status Hak Guna Usaha (HGU) nya.

“Ternyata sampai saat ini PT KAMU masih menjalankan kegiatannya, bahkan mendirikan Pabrik pengolahan Kelapa Sawit diatas lahan HGU yang sudah berakhir tersebut.

Pertanyaannya :
“Bagaimana kewajiban pajak perusahaan,
apakah masih di pungut oleh Pemda Agam atau tidak ?

Jika masih di pungut pajak, “Apa dasar hukumnya Pemda Agam memungut pajaknya “Melalui Bank apa dibayarkan …?, Masuk Kas Daerah kah uang pajaknya ?

Jika tidak di pungut pajak, “Kenapa Pemda Agam membiarkan Perusahaan tetap melaksanakan kegiatan seperti biasanya ?

“ADA APA DIBALIK SEMUA INI ???


Tunggu penyelusuran kami selanjutnya, Sumber : Tim publikasi LSM Garnas, Sumbar

Pos terkait